Laporan Tugas Akhir D3
Perhitungan Bagi Hasil Simpanan Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Alfa Nusa Kebumen
KJKS BMT ALFA NUSA merupakan salah satu perusahaan jasa yang lembaga keuanganya berdasarkan syari’at islam dalam system operasionalya baik penempatan dana maupun penyaluran dana melalui akad jual beli dan bagi hasil, yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas keimanan bagi anggota nasabah dan mendorong semangat kegotong royongan antara anggota melalui kegiatan simpan pinjam diantara anngota.
Bagi Hasil (Mudharabah) biasa dikenal dengan istilah profit sharing. Menurut kamus ekonomi profit sharing berarti pembagian laba. Namun secara istilah profit sharing merupakan distribusi beberapa bagian laba pada para pegawai dari suatu perusahaan. Bentuk-bentuk distribusi ini dapat berupa pembagian laba akhir tahun, bonus prestasi dll.
Al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua belah pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, sipengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.
Metode perhitungan bagi hasil simpanan pada KJKS BMT Alfa Nusa
Kebumen menggunakan metode Profit Sharing/bagi untung. Dengan metode bagi hasil tersebut kedua belah pihak diuntungkan karena hasil pendapatan riil sesuai dengan keuntungan yang didapat dari BMT dan di bagi kedua belah pihak sesui dengan nisbah di awal perjanjian.
Tidak tersedia versi lain